Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadapi persoalan lingkungan yang kompleks: gambut dan kebakaran hutan (karhutla), alih fungsi lahan, pencemaran akibat aktivitas pertambangan dan industri, serta pengelolaan sampah dan limbah berbahaya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) https://dlhkalimantantengah.id/ Provinsi berperan sebagai koordinator kebijakan, pengawas, dan pelaksana program untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah ini.
1. Tugas dan fungsi utama DLH Kalteng
DLH Provinsi Kalteng bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah & limbah B3, restorasi gambut, pencegahan dan penanggulangan karhutla, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan partisipasi publik. Organisasi DLH tersusun berdasarkan bidang-bidang teknis yang menangani isu-isu tersebut secara terfokus.
2. Program dan kegiatan penting yang sedang dijalankan
Berikut ringkasan program nyata yang dijalankan/diinisiasi DLH Kalteng, berdasarkan dokumen rencana dan publikasi resmi:
a. Perencanaan strategis & RENSTRA (2021–2026)
DLH memiliki dokumen Renstra dan RKA tahunan yang memetakan prioritas—mis. pengelolaan sampah, pemulihan gambut, pengendalian pencemaran, dan pengembangan kapasitas teknis/monitoring lingkungan. Dokumen ini menjadi dasar program operasional tiap tahun.
b. Pengelolaan sampah dan pengembangan rencana induk sampah
DLH aktif menyusun rencana induk pengelolaan sampah provinsi, mendorong bank sampah, fasilitas TPA/TPST, serta sosialisasi pemilahan dari sumber. Kegiatan FGD, pelatihan, dan pendampingan terhadap kabupaten/kota menjadi bagian pelaksanaannya.
c. Pengelolaan limbah B3 dan laboratorium lingkungan
Untuk mengawasi kualitas lingkungan dan menindak pencemaran, DLH mengembangkan fasilitas laboratorium lingkungan dan pengelolaan limbah B3 (termasuk pengaturan perizinan dan pengawasan). Ini penting untuk menindaklanjuti laporan pencemaran industri/ pabrik.
d. Restorasi gambut dan pencegahan karhutla
DLH terlibat pada program restorasi gambut (menurunkan risiko kebakaran), koordinasi kesiapsiagaan karhutla, pembuatan sekat kanal, patroli, serta edukasi masyarakat/petani agar tidak membuka lahan dengan pembakaran. Program ini sering kolaborasi dengan lembaga nasional dan kabupaten/kota.
e. Pengendalian tambang dan pemantauan lingkungan
DLH melakukan pengawasan kegiatan tambang (termasuk tindak lanjut laporan masyarakat), mengeluarkan rekomendasi teknis, dan mendorong perbaikan praktik usaha agar tidak mencemari sungai dan tanah. Berita lokal menunjukkan DLH aktif menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran pabrik.
f. Penguatan kapasitas SDM dan kolaborasi nasional
DLH Kalteng bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (mis. PPSDM-LH/Kementerian LHK) untuk meningkatkan kompetensi SDM, misalnya pelatihan teknis, penilaian IKLH, dan pengembangan sistem pengawasan lingkungan. Kolaborasi ini memperkuat kemampuan provinsi dalam menangani isu yang semakin kompleks.
g. Kampanye ekonomi hijau & inovasi ramah lingkungan
DLH mempromosikan pembangunan ekonomi hijau (green economy) lewat pameran, expo, dan showcase inovasi lingkungan untuk mendorong UMKM/industri lokal mengadopsi praktik berkelanjutan.
3. Pendekatan kerja DLH — regulasi, penegakan, dan partisipasi
-
Regulasi dan perizinan: DLH merujuk pada peraturan provinsi (Pergub) dan instruksi teknis untuk tugas, struktur, dan tata kerja serta penerapan AMDAL/SPPL/UKL-UPL di wilayahnya.
-
Penegakan & pengawasan: inspeksi, sampling laboratorium, pemberian rekomendasi teknis, dan apabila perlu koordinasi dengan aparat hukum untuk sanksi administratif.
-
Pendidikan & pemberdayaan masyarakat: program adiwiyata (sekolah), bank sampah, sosialisasi retribusi sampah, dan pelatihan bagi petani/gampong untuk praktik pengelolaan lahan yang ramah lingkungan.
4. Tantangan utama yang dihadapi DLH Kalteng
DLH menghadapi sejumlah hambatan nyata saat menerjemahkan kebijakan jadi perbaikan lingkungan:
-
Skala wilayah dan karakteristik lahan (gambut) — Kalteng memiliki luas lahan gambut yang rentan kebakaran; pemulihan dan pengelolaan gambut memerlukan biaya besar, waktu panjang, dan koordinasi lintas sektor.
-
Karhutla yang periodik dan terkait pola penggunaan lahan — Kebakaran sering dipicu pembukaan lahan, serta kondisi klimatologis kering. Pencegahan membutuhkan investasi infrastruktur (sekatan kanal), deteksi dini, patroli, dan perubahan praktik agraria.
-
Penambangan ilegal dan pencemaran industri — Pengawasan tambang kecil/ilegal sulit; dampak pencemaran air dan tanah memerlukan penanganan teknis dan hukum. DLH sering harus menindaklanjuti laporan dan berkoordinasi dengan instansi lain.
-
Keterbatasan anggaran dan infrastruktur pengelolaan sampah — Banyak daerah belum memiliki fasilitas pengolahan sampah terpadu; pendanaan untuk TPST/TPA, angkutan sampah, dan edukasi publik masih terbatas.
-
Koordinasi lintas daerah dan pemda — Tumpang-tindih kewenangan dan perbedaan kapasitas antar kabupaten/kota menyulitkan implementasi provinsi-ke-daerah yang seragam.
-
Perilaku dan kesadaran publik — Kebijakan teknis saja tidak cukup; dibutuhkan perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha (mis. pembuangan sampah, pembukaan lahan).
-
Sumber daya manusia teknis — Kebutuhan tenaga ahli (laboratorium, pengendalian pencemaran, restorasi gambut) sering melebihi kapasitas pemerintahan daerah; hence program pelatihan menjadi penting.
5. Studi kasus singkat (contoh tindakan nyata)
-
Penanganan laporan pencemaran industri: DLH menindaklanjuti pengaduan, melakukan inspeksi dan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium, lalu mengeluarkan rekomendasi perbaikan atau koordinasi penegakan. Ini menunjukkan peran pengawasan DLH terhadap sektor industri.
-
Inovasi ramah lingkungan di Kalteng Expo: DLH menampilkan inovasi dan mendorong penerapan solusi ekonomi hijau yang dapat dikembangkan oleh pelaku lokal. Hal ini membantu mengkomunikasikan praktik baik kepada publik dan pemangku kepentingan
6. Rekomendasi (untuk memperkuat kapasitas DLH dan efektivitas program)
-
Perkuat pembiayaan terpadu — Dana khusus untuk restorasi gambut, infrastruktur pengelolaan sampah, dan peralatan pemantauan.
-
Sentralisasi data & sistem pemantauan — Platform pemantauan kualitas udara/air/gambut/karhutla dan mekanisme pelaporan terpadu antara provinsi–kabupaten/kota.
-
Percepatan pelatihan SDM — Kerja sama lebih luas dengan pusat (PPSDM-LH) dan perguruan tinggi untuk mencetak tenaga ahli laboratorium, GIS, restorasi gambut, dan manajemen limbah B3.
-
Peningkatan peran masyarakat — Perluasan program bank sampah, insentif ekonomi hijau untuk UMKM, dan kampanye perubahan perilaku.
-
Penguatan penegakan hukum & insentif — Kombinasikan sanksi tegas terhadap pelanggar lingkungan dengan insentif bagi perusahaan yang lolos audit lingkungan/PROPER.
Penutup
DLH Provinsi Kalimantan Tengah https://dlhkalimantantengah.id/ sudah menjalankan berbagai program strategis—dari pengelolaan sampah, restorasi gambut, pengawasan industri, hingga penguatan SDM—namun menghadapi tantangan struktural seperti skala geografis, keterbatasan anggaran, dan koordinasi antar-pemda. Solusi efektif memerlukan kombinasi regulasi, pendanaan, teknologi pemantauan, dan keterlibatan aktif masyarakat serta sektor swasta. Dengan penguatan kapasitas teknis dan sinergi lintas sektor, upaya menjaga lingkungan hidup di Kalteng dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.